Kasus Ruang Terkunci RSUD Pangkalpinang: Kedekatan Direktur dan Sigit Jadi Sorotan Publik

Insiden yang terjadi secara terbuka di lingkungan rumah sakit itu dengan cepat menyebar ke ruang publik. Masyarakat mempertanyakan integritas pimpinan RSUD yang semestinya menjadi teladan etika, disiplin, dan profesionalisme. RSUD Depati Hamzah bukan sekadar institusi layanan kesehatan, tetapi wajah pelayanan publik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perselingkuhan ini bersinggungan dengan *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru* sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023* yang mulai berlaku efektif pada 2026. *Pasal 411 KUHP* mengatur bahwa perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang terikat perkawinan dapat dikenai sanksi pidana. Meski merupakan delik aduan, fakta adanya penggerebekan oleh pasangan sah membuka ruang hukum apabila pengaduan resmi diajukan.

Namun persoalan tidak berhenti pada aspek pidana. Sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara, dr Della terikat pada *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN* yang secara tegas mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan, martabat, serta menghindari konflik kepentingan. Perilaku yang menimbulkan kegaduhan publik, merusak citra institusi, atau berpotensi mencampuradukkan urusan pribadi dengan jabatan dapat dikenai sanksi administratif.

Posisi dr Della sebagai Direktur RSUD, yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan rumah sakit dan relasi dengan pihak ketiga, membuat dugaan relasi personal dengan konsultan proyek pemerintah menjadi sorotan serius. Publik menilai, konflik kepentingan sekecil apa pun dapat merusak kepercayaan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan.

Kini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Kota Pangkalpinang. Publik menanti langkah tegas dan transparan: apakah akan dilakukan pemeriksaan etik, penonaktifan sementara, atau tindakan administratif lain demi menjaga marwah pemerintahan dan pelayanan kesehatan publik.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari dr Della Rianadita, Sigit selaku konsultan kontraktor, maupun dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapatkan jawaban.

Sikap diam para pihak justru memperbesar tekanan publik. Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah prinsip akuntabilitas dan etika pejabat publik benar-benar ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kekuasaan dan jabatan. Sumber :(KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *