Meski data ini tersedia, Tim JPU tetap menghormati independensi ahli yang memilih menggunakan metode pembentukan harga yang sebenarnya untuk menghindari intervensi penyidik.
Lebih lanjut, JPU Roy Riady melontarkan kritik terhadap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus selama persidangan dan pembuktian. Menurut JPU, ada pengacara yang tidak mengikuti sidang hingga selesai sehingga seringkali menanyakan hal-hal yang sebenarnya sudah diperlihatkan melalui dokumen dan barang bukti.
“Kami meminta pihak penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap bukti yang sudah jelas dipaparkan dalam persidangan agar proses hukum berjalan efektif,” tambahnya.
Terakhir, JPU menepis keraguan mengenai referensi harga dengan menyatakan bahwa saksi teknis di persidangan pun mengakui bahwa survei e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat, sehingga metode akuntansi ahli menjadi sangat krusial dalam perkara ini.
Jakarta, 13 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM: ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
(*/Red/LK).





