Dugaan Kuat Perjudian Fo di Dusun Suntai Berjalan Bebas, Publik Pertanyakan Ketegasan APH

dapur-reza

BANGKA BARAT, Radarnyamuk.com , — Aktivitas perjudian jenis Fo (foya-foya/dadu) di Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga berlangsung bebas dan terbuka tanpa tersentuh penegakan hukum. Praktik ilegal ini disebut telah beroperasi cukup lama di sebuah pondok perkebunan duku milik warga setempat, memicu keresahan sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Rabu (17/12/2025)

Informasi yang diterima awak media pada Selasa, 16 Desember 2025, menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut kerap ramai dikunjungi warga dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari, dengan jam operasional yang relatif konsisten sejak sore hingga larut malam.

Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perjudian jenis Fo itu telah lama menjadi “rahasia umum” di Dusun Suntai.

Bahkan, keberadaannya dinilai seolah dibiarkan tanpa hambatan, meskipun lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.

> “Perjudian jenis Fo ini sudah lama berjalan. Kalau pemainnya ramai, bisa dari sore sampai tengah malam. Kalau sepi, biasanya tetap beroperasi sampai sekitar jam 23.00 WIB,” ungkap sumber tersebut.

*Bandar Diduga Warga Lokal, Beroperasi Tanpa Rasa Takut*

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa kegiatan perjudian tersebut diduga kuat dibandari oleh seorang warga setempat berinisial *Buki*.

Sosok ini disebut menjalankan aktivitas perjudian dengan sangat tenang dan santai, tanpa menunjukkan kekhawatiran akan tindakan aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polsek Parit Tiga – Jebus. Bahkan, di mata masyarakat, praktik perjudian tersebut seolah memiliki “kekebalan hukum” karena terus beroperasi tanpa gangguan.

*Publik Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum*

Berjalan bebasnya aktivitas perjudian ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan serta komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas penyakit masyarakat yang secara jelas dilarang undang-undang.

dapur-reza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *