“Kalau sudah berjalan lama dan terang-terangan, publik tentu bertanya: ke mana fungsi pengawasan aparat? Kenapa bisa aman-aman saja?” ujar salah seorang warga dengan nada heran.
Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret untuk menegakkan hukum, sekaligus memulihkan rasa keadilan dan ketertiban di tengah lingkungan sosial.
*Upaya Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan*
Demi menjunjung asas keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada *Buki*, yang disebut sebagai bandar perjudian, melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.
Selanjutnya, awak media juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak *Polsek Parit Tiga – Jebus* dan *Polres Bangka Barat* guna memperoleh penjelasan serta sikap institusional terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian tersebut.
*Ancaman Hukum Tegas Menanti*
Sebagai informasi, praktik perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 303 dan Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.
Pasal 303 KUHP mengatur sanksi bagi bandar atau penyelenggara perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama *10 tahun* atau denda paling banyak *Rp25 juta*.
Sementara itu, Pasal 303 Bis KUHP menjerat para pemain dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti secara hukum, baik bandar maupun para pemain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga hadir secara adil untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. (KBO Babel)





