Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto menekankan bahwa nota kesepahaman ini adalah bentuk konkret dari upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, meskipun setiap kepala desa memiliki karakter berbeda, tujuan mereka tetap satu, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah cara preventif agar dana desa benar-benar digunakan untuk kemajuan masyarakat. Saya berharap ini menjadi pedoman bagi para kepala desa dalam menjalankan amanah,” jelasnya.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa kehadiran camat dan kepala desa dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap rakyat.
“Anggaran untuk 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan jumlahnya mencapai sekitar Rp49,8 miliar. Jumlah ini tidak kecil, dan harus dikelola secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang tegas dalam memberantas korupsi, penyalahgunaan dana desa tidak akan ditoleransi. Wabup Debby mengajak para kepala desa untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, terbuka terhadap keluhan, dan cepat tanggap terhadap persoalan di lapangan.
“Jangan main-main dengan dana desa. Jika ada penyimpangan, segera laporkan. Jadilah pelayan rakyat, bukan raja di desa,” ujarnya tegas.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh tiga perwakilan kepala desa: Kepala Desa Rajik, Kepala Desa Kepoh, dan Kepala Desa Tanjung Labu. Acara ini juga dihadiri oleh para camat dan kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Dengan ditandatanganinya MoU dan nota kesepakatan ini, diharapkan desa-desa di Bangka Selatan menjadi desa yang mandiri, bersih dari korupsi, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.





