“Nah, saya di sini bersama Pak Bupati sangat mengharapkan bantuan dari teman-teman semua. Ayo bantu kami. Kami, Satgas, kemarin sudah rapat bersama tim, membahas langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan PAD. Salah satunya adalah menyelesaikan tunggakan PBB yang ada di desa. Pak Camat, Pak Kades, mari cari cara agar tunggakan itu bisa dilunasi. Dan bukan hanya itu, masih ada juga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet. Jadi, saya harapkan nanti data-data tersebut dapat segera diserahkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan, bahwa pada BAB II, Pasal 2 disebutkan:
(1) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan penanganan piutang PBB-P2, Wajib Pajak diberikan pengurangan pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.
(2) Pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan terhadap:
a. pokok piutang dari Tahun Pajak 2002 sampai dengan Tahun Pajak 2010 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok piutang.
b. pokok piutang dari Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2019 sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok piutang.
c. pokok piutang dari Tahun Pajak 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2024 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok piutang.





