TOBOALI, RADARNYAMUK.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Pulau Kelapan, BAPPELITBANGDA Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M. Turut hadir dalam kegiatan ini para Staf Ahli, Staf Khusus, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangka Selatan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Fokus utama kegiatan ini adalah pengenalan terhadap pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%, termasuk di dalamnya jasa perhotelan serta makanan dan/atau minuman, serta penerapan alat perekam data transaksi atau tapping box.
Adapun kegiatan sosialisasi ini diikuti kurang lebih 20 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha atau Wajib Pajak PBJT di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan perhotelan.
Dalam sambutannya, Sekda Hefi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Dirinya menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.