Sidang Gugatan PMH di PN Jakpus: Sejumlah Lembaga Negara Mangkir, Hakim Beri Peringatan Keras

Apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, Majelis Hakim berpotensi memutus perkara secara sepihak, yang berarti para turut tergugat dianggap tidak menggunakan hak hukumnya.

Kuasa hukum penggugat, Hangga Oktafandany, menilai ketidakhadiran sejumlah lembaga negara dalam persidangan sebagai bentuk *tidak menghormati proses hukum.

Ia menyebut, publik dapat menilai sendiri lembaga mana yang patuh dan menjunjung tinggi hukum, serta mana yang justru memberikan contoh buruk.

“Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi lembaga negara yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Ketika justru abai terhadap proses peradilan, kepercayaan publik terhadap keadilan dan penegakan hukum bisa semakin tergerus,” tegas Hangga.

Sidang gugatan perdata tersebut akhirnya diskors dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *