JAKARTA, Radarnyamuk.com , — Sidang kedua lanjutan gugatan perdata dengan nomor perkara 844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Ruang Soekadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat*, Selasa (6/1/2026). Gugatan tersebut diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh kuasa hukum Hangga Oktafandany, SH, yang mewakili *dr Ratna Setia Asih, Sp.A, M sebagai penggugat.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Saptono, SH, MH, dengan hakim anggota Dr Ida Satriani, SH, MH dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati, SH, serta Andi Zumar, SH, MH selaku Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah *turut tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, yakni Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, dan Ketua Mahkamah Agung RI.

Namun, beberapa pihak lain justru tidak menghadiri sidang, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Ketua Kompolnas RI, dan Ketua Komisi III DPR RI.
Ketidakhadiran para turut tergugat tersebut mendapat perhatian serius dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Saptono menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan dengan peringatan.





