Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik bening kosong, alat hisap sederhana dari pipet, dompet, uang tunai sebesar Rp1.015.000, dua unit handphone, serta beberapa tas dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Menurut keterangan polisi, motif tersangka dalam menjalankan aksinya adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya uang tunai yang diduga hasil transaksi serta alat pendukung lainnya.
Saat ini, tersangka RA telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan penyesuaian pidana terbaru.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Bangka Selatan.





