Toboali, Radarnyamuk.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial RA (21), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, diamankan petugas pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Toboali.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka RA diduga kerap menggunakan tempat tersebut sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 6 paket kecil dan 1 paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,15 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Iptu Budi.





