Rikky menegaskan, PJS Babel tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota organisasinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” tegas Rikky Fermana.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden di Bangka Belitung. Sebab jika produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers masih dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu sama saja membuka ruang ketakutan bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjutnya.
Rikky juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam membongkar dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak mengabaikan mekanisme dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Forum dialog tersebut turut menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani sengketa jurnalistik. Sejumlah peserta menilai, masih adanya proses hukum terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di lapangan.
Kini, kasus pemberitaan mafia lahan Desa Limbung bukan lagi sekadar persoalan laporan polisi. Perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan demokrasi dan kebebasan pers di Bangka Belitung.
Sebab ketika karya jurnalistik mulai dibawa ke ruang pidana meski telah dinyatakan sebagai sengketa pers, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan siapa yang sedang dibungkam?. (PJS Babel)





