Ketum PKAP-RI Ungkap Kejanggalan Dugaan Proyek Pembangunan Polder Duren Jaya Sebesar Rp12,2 Miliar APBD Kota Bekasi

Bekasi Timur, radarnyamuk.com – Pembangunan Polder Duren Jaya, RW.10, Bekasi Timur, yang digadang-gadang sebagai solusi pengendalian banjir, kini menuai sorotan. Proyek dengan nilai
anggaran mencapai Rp12,2 miliar dari APBD Kota Bekasi itu diduga menyisakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya. Kamis (7/5/2026).

Sejatinya, pembangunan polder ini bertujuan untuk mengatasi persoalan klasik banjir yang kerap menghantui warga setiap musim hujan. Kondisi saluran pembuang yang tidak mampu menampung debit air serta tersendatnya aliran menjadi alasan utama dibangunnya infrastruktur tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
(DBMSDA) dinilai memahami betul urgensi proyek ini. Namun di tengah harapan warga, LSM PKAP-RI mengungkap hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan ketentuan teknis dan perencanaan.

Ketua Umum PKAP-RI, Tomu U Silaen, menyampaikan ke sejumlah Media bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengelolaan tanah galian hingga kualitas pekerjaan konstruksi.

“Di lapangan kami menemukan bahwa tanah hasil galian saluran dan polder diduga diperjualbelikan. Bahkan terdapat dua titik lokasi pembuangan, yakni di wilayah Cipendawa dan
Tambun,” ujarnya.

Tak hanya itu, kekhawatiran warga sekitar juga menjadi perhatian. Lokasi polder yang berdekatan dengan permukiman, bahkan disebut kurang dari 10 meter dari rumah warga,
dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila konstruksi tidak dilakukan secara maksimal.

“Kalau struktur tanah tidak kuat atau perencanaan tidak matang, ada potensi longsor dan polder tidak mampu menampung air. Ini tentu membahayakan warga,” tambahnya.

Silaen sapaannya juga menyoroti kualitas teknis pekerjaan, khususnya pada pemasangan pembesian yang dinilai tidak rapi dan kurang kokoh, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kekuatan struktur bangunan.

Dia menyampaikan PKAP RI telah menyurati Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan DBMSDA, pada pointnya adalah perlunya kejaksaan melakukan pengawasan melekat (Waskat) dan menindaklanjuti adanya dugaan penyalagunaan galian tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *