Bangka Belitung, radarnyamuk.com – Redaksi media BN16-Bangka melalui jurnalisnya, Yopi Herwindo, C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par. mempertanyakan tindak lanjut laporan kepolisian terkait pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Persoalan ini mencuat dalam sesi dialog di acara “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kep. Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Yopi yang juga merupakan Anggota DPD PJS Babel menjelaskan, bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa produk jurnalistik terkait isu tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, melainkan murni urusan jurnalistik.
Namun, pihak redaksi mengaku heran mengapa persoalan tersebut masih berproses di Polres Bangka Barat.

“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada (unsur pidana) dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung.





