Dalam penjelasannya, Poltak menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui mekanisme resmi negara dan pengawasan ketat dari instansi terkait.
Sebelum barang diekspor, sampel material terlebih dahulu diuji oleh PT Sucofindo sebagai lembaga independen yang ditunjuk negara.
Setelah hasil laboratorium keluar dan dinyatakan sesuai, barulah Bea Cukai menerbitkan dokumen resmi berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Kalau memang barang kami mengandung unsur radioaktif atau bahan berbahaya, Sucofindo tidak mungkin mengeluarkan hasil laboratorium. Dan Bea Cukai juga tidak mungkin menerbitkan izin ekspor. Itu lembaga resmi negara, bukan lembaga abal-abal,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik keras terhadap pihak-pihak yang dianggap lebih percaya pada asumsi dibanding hasil lembaga resmi pemerintah sendiri.
“Kalau hasil Sucofindo dan dokumen Bea Cukai saja dianggap tidak valid, lalu negara ini mau percaya kepada siapa? Jangan sampai aparat negara justru menghancurkan kredibilitas lembaga negara lainnya,” ucap Poltak.
Tak berhenti di situ, PT PMM juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembukaan segel 15 kontainer milik mereka di Batam. Menurut Poltak, pembukaan segel serta pengambilan sampel dilakukan dengan cara yang patut dipertanyakan dan diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu, kata dia, telah resmi dilaporkan kepada JAM Pidsus Kejaksaan Agung agar dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin semuanya terang-benderang. Jangan ada kesan hukum dipakai secara sepihak hanya untuk membangun sensasi atau framing tertentu,” katanya.
Situasi ini kini berkembang menjadi isu yang lebih besar dari sekadar perkara ekspor mineral. Di balik polemik 15 kontainer tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai profesionalitas penegakan hukum, koordinasi antarinstansi negara, hingga potensi kriminalisasi terhadap pelaku usaha.
Di satu sisi, negara memang memiliki kewajiban menjaga sumber daya strategis nasional. Namun di sisi lain, penegakan hukum juga tidak boleh berubah menjadi alat tekanan yang merusak kepastian usaha dan iklim investasi.
Poltak mengingatkan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha sesuai mekanisme hukum tidak boleh dijadikan sasaran opini liar tanpa dasar pembuktian yang sah.
“Kalau setiap pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi, lolos uji laboratorium, dan mendapatkan persetujuan ekspor negara masih bisa dituduh sembarangan di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya nama perusahaan, tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum negara ini,” tegasnya.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi secara serius keberadaan Satgas Trisakti di Bangka Belitung agar tidak muncul kesan adanya tindakan di luar koridor hukum.
“Presiden harus tahu apa yang terjadi di bawah. Jangan sampai nama Presiden dipakai untuk tindakan-tindakan yang justru menimbulkan ketakutan, kegaduhan, dan ketidakpercayaan publik terhadap hukum,” tutup Poltak.
Kini publik menunggu, apakah polemik ini akan dibuka secara transparan melalui proses hukum yang objektif, atau justru semakin liar menjadi pertarungan opini antara perusahaan dan aparat negara di ruang publik. (PJS Babel)





