Dari hasil interogasi awal, SUP mengaku melakukan aksi pencurian bersama empat rekannya. Saat ini SUP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain 112 janjang TBS sawit seberat sekitar 1.090 kg, satu unit mobil Grandmax, dan satu alat pengangkut TBS sepanjang satu meter.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Polisi kini terus mengembangkan kasus dan memburu pelaku lainnya.
Tersangka SUP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.





