Pelat Nomor Dikaburkan dan Pajak Mati, Truk CPO Pecah Ban di Desa Gadung Saat Menuju Pelabuhan Sadai,Kondisi Kendaraan Jadi Sorotan

Dentuman tersebut sempat membuat warga sekitar panik. Sejumlah anak-anak dan masyarakat tampak berkerumun menyaksikan proses perbaikan kendaraan. Beberapa truk tangki lain juga terlihat ikut berhenti di pinggir jalan untuk membantu rekannya yang mengalami kerusakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan wajib memiliki STNK aktif serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang jelas dan sesuai standar kepolisian.

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan dilarang beroperasi di jalan umum.

Selain persoalan pajak mati dan pelat nomor yang tidak terbaca, kondisi ban yang menyebabkan pecah ban juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Warga berharap aparat terkait segera melakukan pengawasan ketat terhadap operasional truk angkutan berat, khususnya kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Kejadian ini memunculkan sorotan terhadap aktivitas truk tangki CPO berpelat luar daerah yang beroperasi di Pulau Bangka. Selain diduga menggunakan kendaraan dengan kondisi tidak layak jalan, truk tersebut juga dinilai melanggar aturan administrasi kendaraan dan keselamatan lalu lintas.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas perusahaan pemilik mobil truk tersebut masih belum diketahui. Untuk menjaga keberimbangan informasi, Team Media masih terus menelusuri dan menggali keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *