radarnyamuk.com -(Pangkalpinang), – Deru mesin terdengar jelas dari Jalan Raya R.E Martadinata tempatnya di jalan kakap 1 aktivitas tambang timah diduga ilegal di Kota Pangkalpinang, Jum’at (26/09/2025).
Terlihat jelas penghujung Jalan kakap 1 di seberang sungai terdapat TI yang sedang asik beraktivitas tanpa di sentuh APH setempat.
Di balik belakang rumah warga padat penduduk itu terdapat 4 ponton TI sedang asik menggasak aliran sungai ampui dan merusak pohon magrove di sekitarnya. Pasal nya aktivitas tambang TI diduga ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar 1 bulan.
Salah satu masyarakat Indah saat di temui awak media mengatakan bahwa aktivitas tambang ini dekat permukinan ramai penduduk dan sudah berjalan 1 bulan kebelakang.
“giat menambang tersebut sudah berjalan sekitar 1 bulan ini pak, suara mesin nya terdengar berisik pak siang-siang dan malam saat kami mau tidur,” jelas indah kepada awak media Jum’at (26/09/2025).
Sama hal nya dengan Apri, ia mengaku aktivitas tambang TI itu belum ada penertiban dari penegak hukum (APH) padahal Pangkalpinang adalah bukan zona tambang.
“Dalam aktivitas tambang itu belum pernah ada penertiban dilokasi itu pak. Padahal Pangkalpinang ini bukan tempat pertambangan timah” ungkap Apri.
Padahal sudah jelas perda kota Pangkalpinang yang di atur dalam
Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW: Menyatakan bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum: Pada Pasal 19, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan di wilayah Kota Pangkalpinang, yang menegaskan larangan aktivitas tambang.





