Tertibkan Pedagang di Area Parkir Terminal Toboali,Pemkab Basel Lakukan Penataan,Demi Ketertiban Umum

TOBOALI, Radarnyamuk.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) terus berupaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penataan Pasar Terminal Toboali, khususnya pada area parkir yang selama ini dimanfaatkan sebagian pedagang untuk berjualan.

Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMindag), Pemkab Basel melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (29/4/2026).

Kegiatan ini turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menata kawasan pasar dan fasilitas umum.

Fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah menertibkan pedagang yang masih berjualan di area parkir kendaraan. Area tersebut sejatinya merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pengguna jasa transportasi dan dikelola oleh Dishub Basel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMindag Basel, Deka Indra, menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penertiban. Petugas di lapangan memberikan sosialisasi serta imbauan secara langsung kepada para pedagang agar memindahkan lapak mereka ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar. Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun kami mengarahkan agar aktivitas tersebut dilakukan di tempat yang telah ditentukan,” ujar Deka.

Ia menambahkan, penggunaan area parkir sebagai tempat berjualan tidak hanya mengganggu fungsi utama lokasi tersebut, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan ketidakteraturan di sekitar terminal. Kondisi ini tentu berdampak pada kenyamanan masyarakat, baik pengunjung pasar maupun pengguna transportasi umum.

Menurut Deka, pemerintah daerah telah menyiapkan area khusus bagi para pedagang, sehingga mereka tetap dapat menjalankan usaha tanpa mengganggu fasilitas umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *