“Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif, ancaman kejahatan siber serta kecanduan media sosial yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuri menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih melakukan koordinasi lintas sektor guna mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut di daerah.
Diskominfo Bangka Selatan bersama instansi terkait juga tengah menyiapkan langkah sosialisasi, pengawasan dan evaluasi agar penerapan PP Tunas dapat berjalan maksimal.
“Saat ini kami juga menjajaki kemungkinan penerapan pilot project PP Tunas di lingkungan sekolah maupun desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Yuri berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya tersebut demi menciptakan generasi muda Bangka Selatan yang cerdas, sehat secara digital dan terlindungi dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.





