*Klaim Sempat Tawarkan Rp10 Juta, Berujung Laporan Ke Polresta Pangkalpinang*
Lebih jauh, Kurniawan mengungkapkan bahwa sebelum perkara dilaporkan ke Polda Babel, pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ia mengklaim kliennya bahkan sempat bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kuasa hukum Neli, muncul permintaan penyelesaian senilai Rp60 juta.
Karena menganggap permintaan tersebut tidak wajar, Kurniawan kemudian membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan percobaan pemerasan.
Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dengan *Nomor: LP/B/471/VII/2026/SPKT Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung* tertanggal 10 Juli 2026.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan percobaan pemerasan tersebut masih sebatas laporan kepolisian dan hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud.
*Akui Pernah Bertemu Bang Doi*
Dalam kesempatan itu, Kurniawan juga membenarkan pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Bang Doi (Dodi Hendriyanto) setelah pemberitaan awal mengenai perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan semata-mata dalam kapasitas sebagai kuasa hukum guna melakukan verifikasi informasi sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
*Dukung Penuh Penyelidikan Polda Babel*
Kurniawan berharap penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel mampu mengungkap secara objektif penyebab munculnya perbedaan penilaian kadar emas yang dipersoalkan pelapor.
Ia juga berharap apabila dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, toko emas yang sebelumnya melakukan pengujian terhadap perhiasan milik Neli turut dimintai keterangan mengenai metode, alat uji, serta dasar penilaiannya sehingga seluruh fakta dapat diuji secara transparan.
Menutup keterangannya, Kurniawan menegaskan pihaknya tidak keberatan perkara tersebut diproses sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, hanya melalui penyelidikan yang objektif seluruh fakta dapat terungkap secara utuh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, laporan Neli terkait dugaan persoalan transaksi pembelian emas hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Belum terdapat kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara tersebut.
KBO Babel akan terus memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak sesuai perkembangan proses hukum yang berlangsung. (KBO Babel)





