Dirut BUMD Babel Resmi Laporkan 8 Pimpinan Redaksi Jejaring Radak.Com ke Dewan Pers, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com , – Polemik pemberitaan terkait pengelolaan tin slag di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) BUMD Babel, Eka Mulya Putra, secara resmi mengadukan sedikitnya delapan pimpinan redaksi media siber yang tergabung dalam jejaring Radak.Com ke Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Kamis (23/7/2026).

Langkah tersebut ditempuh karena Eka menilai rangkaian pemberitaan mengenai persoalan tin slag tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak terhadap citra perusahaan daerah yang dipimpinnya serta iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengaduan itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta. Selain dikirim melalui surat elektronik (email), berkas pengaduan juga disampaikan secara langsung ke Dewan Pers pada Kamis (23/7/2026) oleh Eka Mulya Putra, didampingi Muhammad Zen, paralegal dari Firma Hukum Hangga Of yang mendampingi proses pengaduan tersebut.

Muhammad Zen mengatakan, laporan itu diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers terhadap pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Hari ini kami telah menyampaikan secara langsung pengaduan kepada Dewan Pers. Setidaknya ada delapan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam jejaring Radak.Com yang dilaporkan oleh Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pemberitaan mengenai tin slag,” ujar Muhammad Zen.

Menurutnya, pihaknya menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan, mulai dari salinan pemberitaan, tautan berita, hingga dokumen-dokumen yang dianggap relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.

Persoalkan Akurasi dan Keberimbangan

Dalam surat pengaduannya, Eka Mulya Putra menguraikan secara rinci sejumlah keberatan terhadap pemberitaan yang dipublikasikan oleh media yang diadukan.

Ia menilai pemberitaan tersebut mengandung informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta cenderung membangun opini yang merugikan nama baik, kehormatan, dan integritas dirinya sebagai Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Eka, salah satu persoalan mendasar adalah tidak dijalankannya prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Ia mengaku wartawan dari jejaring media tersebut pernah bertemu langsung dengannya sebelum berita diterbitkan. Namun dalam pertemuan tersebut, tidak ada proses wawancara maupun konfirmasi mengenai substansi yang kemudian menjadi isi pemberitaan.

Yang menjadi keberatan, lanjutnya, media justru menuliskan dalam berita bahwa konfirmasi masih diupayakan.

Padahal menurut Eka, upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita tersebut telah dipublikasikan dan dikonsumsi masyarakat luas.

“Kondisi tersebut menunjukkan berita diterbitkan terlebih dahulu tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi secara proporsional,” demikian salah satu isi pengaduan tersebut.

Persoalkan Dugaan Framing

Selain keberimbangan, Eka juga menyoroti sejumlah narasi yang menurutnya membangun dugaan tanpa didukung data yang memadai.

Salah satunya mengenai penyebutan gudang penampungan sementara di kawasan Pasir Padi sebagai gudang milik BUMD, padahal menurutnya informasi tersebut ditulis tanpa pernah dikonfirmasi kepada dirinya maupun kepada perusahaan.

Ia juga mempersoalkan pemberitaan yang membangun dugaan bahwa material tin slag akan dikirim ke luar negeri, bahkan dikaitkan dengan Laos, tanpa didukung fakta maupun dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengaduannya, Eka menyebut narasi tersebut telah berkembang menjadi opini publik yang menggiring kesimpulan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum.

Lebih jauh lagi, ia juga keberatan karena beberapa pemberitaan mengaitkan persoalan tersebut dengan pihak-pihak lain yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi persoalan, termasuk mengaitkan isu tersebut dengan anak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *