Kuasa Hukum Toko Gunung Kawi Ungkap Duduk Perkara Polemik Emas, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com ,– Polemik dugaan persoalan transaksi pembelian perhiasan emas yang dilaporkan Neli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hanya beredar keterangan dari pihak pelapor, kini kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi, Kurniawan, akhirnya menyampaikan penjelasan resmi sekaligus membantah substansi laporan tersebut.

Konfirmasi disampaikan Kurniawan kepada jejaring media KBO Babel, Senin (27/7/2026), setelah tim KBO Babel mendatangi Toko Mas Gunung Kawi untuk meminta tanggapan. Pihak toko memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.

Menurut Kurniawan, kliennya sama sekali tidak menghindari proses hukum. Bahkan, pihaknya justru mendukung penuh langkah penyelidikan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

“Kalau laporan itu kami sangat mendukung karena lebih objektif sehingga duduk persoalan masalah tersebut dapat terurai benang merahnya,” ujar Kurniawan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh substansi yang disampaikan dalam laporan tersebut.

“Secara normatif dengan tegas kami bantah atas substansi pelaporan tersebut,” tegasnya.

*Tegaskan Emas Sesuai Nota Pembelian*

Kurniawan menjelaskan, perhiasan anting emas yang dijual kepada Neli telah sesuai dengan kadar maupun spesifikasi sebagaimana tertulis dalam nota pembelian.

Menurutnya, setiap produk yang dipasarkan Toko Mas Gunung Kawi memiliki kode, karakteristik, serta identitas tersendiri sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Produk perhiasan anting emas yang dijual di toko emas klien saya memiliki ciri khas tersendiri dan apa yang dijual oleh Toko Mas Gunung Kawi sesuai dengan apa yang tertulis di dalam nota pembelian,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki kliennya, kadar emas yang dipersoalkan telah sesuai dengan yang dicantumkan dalam nota transaksi.

*Benarkan Ada Kompensasi Rp1 Juta*

Dalam keterangannya, Kurniawan juga membenarkan adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada Neli.

Namun ia menepis anggapan bahwa pemberian tersebut merupakan bentuk pengakuan kesalahan dari pihak toko.

Menurutnya, langkah itu dilakukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral agar kekecewaan konsumen dapat sedikit terobati dan persoalan tidak semakin meluas.

“Adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta itu memang benar adanya agar konsumen yang membeli perhiasan emas di toko klien saya minimal bisa terobati kekecewaannya. Tapi hal ini bukan mengarah adanya kesalahan dari toko emas klien saya. Hal ini tidak lebih untuk mengedepankan rasa moralitas saja,” jelasnya.

Kurniawan menambahkan, inisiatif pemberian kompensasi berasal dari dirinya sebagai kuasa hukum, bukan atas instruksi langsung dari pemilik toko.

Ia mengaku uang tersebut disampaikan melalui *Bang Doi* pimpinan redaksi jejaring *media Radak* yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut karena dinilai memiliki komunikasi langsung dengan Neli. Tujuannya, kata dia, agar terbuka ruang penyelesaian secara damai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *