Polda Babel Tegaskan Penegakan Hukum Profesional, Pimpinan Redaksi Jejaring Media Radak Disebut Dua Kali Tak Hadiri Panggilan

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com , – Penyelidikan dugaan persoalan transaksi jual beli emas yang dilaporkan Neli dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus bergerak. Penyidik secara bertahap mengumpulkan alat bukti, meminta klarifikasi sejumlah pihak, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh duduk perkara yang kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Dodi Hendriyanto alias Bang Doi, yang diketahui merupakan Pimpinan Redaksi jejaring media Radak. Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel dari sejumlah sumber, Bang Doi disebut belum memenuhi dua kali panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan klarifikasi.

Informasi tersebut diperoleh dari kuasa hukum pelapor, Aswadi, serta diperkuat oleh sumber internal di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengetahui perkembangan proses penyelidikan.

Menurut Aswadi, surat panggilan pertama bahkan diserahkannya secara langsung kepada Bang Doi. Ia memastikan surat tersebut diterima sendiri oleh yang bersangkutan.

Namun, menurut pengakuan Aswadi, respons yang diterimanya justru di luar dugaan. Bang Doi disebut secara tegas menyatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau polisi yang perlu, biar polisi yang datang ke saya. Saya tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Aswadi menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan langsung oleh Bang Doi.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena proses klarifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelidikan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber di lingkungan Polda Babel, setelah panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan kedua.

Surat tersebut selanjutnya diantarkan ke alamat kediaman Bang Doi. Akan tetapi, ketika petugas mendatangi rumah yang bersangkutan, penghuni rumah menyampaikan bahwa Bang Doi sedang berada di Palembang untuk menjalani pengobatan sehingga surat panggilan belum dapat diterima secara langsung.

Meski demikian, sumber tersebut menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan. Penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan sesuai mekanisme hukum dan terus mengumpulkan alat bukti maupun keterangan dari berbagai pihak.

Untuk memastikan bagaimana mekanisme pemanggilan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pada Senin (27/7/2026), tim KBO Babel meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Kabid Humas), Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Agus menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, terdapat tahapan yang harus dilalui penyidik apabila seseorang tidak memenuhi panggilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *