Kontroversi Seleksi KPID Babel: Dari 33 Nama hingga Isu Netralitas

Desakan Evaluasi

Beberapa pegiat penyiaran di Babel menilai, seleksi KPID tidak boleh menimbulkan tafsir ganda, apalagi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Mekanisme yang berjalan harus sejalan dengan ketentuan KKPI agar hasil seleksi benar-benar sah dan kredibel.

“Kalau prosedurnya saja diperdebatkan, bagaimana publik mau percaya pada hasilnya? KPID adalah lembaga strategis untuk menjaga independensi media penyiaran, sehingga proses seleksinya harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar salah seorang aktivis media lokal.

Kritik serupa juga datang dari kalangan akademisi. Menurut mereka, pansel harus menjelaskan dasar hukum mengapa jumlah calon yang lolos bisa lebih dari 21 orang. Selain itu, keterlibatan mantan caleg dalam seleksi juga dinilai harus ditelaah secara ketat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Menjaga Marwah Lembaga

KPID Babel memiliki peran strategis dalam mengawasi konten siaran televisi dan radio di daerah. Karena itu, setiap tahapan seleksi komisioner selalu menjadi perhatian publik. Polemik yang terjadi kali ini menegaskan pentingnya transparansi sejak awal, mulai dari proses administrasi, wawancara, hingga penetapan nama yang diteruskan ke DPRD.

Meski pansel telah memberikan klarifikasi, gelombang kritik masih terus bergulir. Banyak pihak menilai, mekanisme seleksi sebaiknya dievaluasi kembali agar tidak menimbulkan keraguan. Jika dibiarkan, polemik ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap KPID Babel sebagai lembaga independen penyiaran.

Kini, sorotan publik tertuju pada DPRD Babel yang akan melanjutkan tahapan seleksi dari 21 menjadi 14, hingga akhirnya menetapkan 7 orang sebagai komisioner definitif. Apakah DPRD akan mengacu pada aturan ketat KKPI, atau justru mengikuti alur pansel yang menuai kritik, masih menjadi tanda tanya besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *