Kontroversi Seleksi KPID Babel: Dari 33 Nama hingga Isu Netralitas

Pangkalpinang, Radarnyamuk.com ,– Polemik seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencuat setelah hasil seleksi tahap awal diumumkan Panitia Seleksi (Pansel). Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur yang dijalankan, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Kompetensi Penyiaran Indonesia (KKPI) maupun praktik yang biasa dijalankan di daerah lain.Kamis(4/9/25)

Kontroversi bermula dari pesan singkat yang beredar di kalangan pegiat media dan aktivis Babel. Dalam pesan itu, seseorang mempertanyakan keputusan pansel yang merilis status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi 33 calon anggota. Padahal, dalam mekanisme yang umumnya berlaku, pansel hanya menyerahkan 21 nama untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh DPRD Babel.

“Kenapa dimunculkan MS dan TMS dan dicek total yang MS sebanyak 33 orang? Bukankah hanya 21 yang akan diterima Komisi 1 DPRD provinsi?” bunyi potongan pesan WhatsApp tersebut.

Selain jumlah calon, publik juga menyoroti adanya nama calon anggota KPID yang diduga pernah menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu. Status tersebut dinilai menabrak semangat netralitas KPID sebagai lembaga independen. “Apakah diperkenankan dinyatakan Memenuhi Syarat? Apakah sesuai aturan atau ada kesalahan dalam prosedural seleksi?” tambah pesan tersebut.

Klarifikasi Pansel

Menanggapi kritik yang berkembang, salah satu ketua pansel, Sahirman, memberikan penjelasan. Menurutnya, penetapan status MS dan TMS merupakan bagian dari kewenangan penuh pansel hasil rapat bersama. Sementara terkait jumlah 21 nama yang diteruskan ke DPRD, hal itu disebutnya baru akan ditentukan kemudian oleh pihak legislatif.

“MS dan TMS keputusan rapat pansel sesuai wewenangnya. Yang menentukan 21 atau 14 kemudian menjadi 7, itu wewenangnya DPRD,” ujar Sahirman ketika dimintai konfirmasi.

Ia menambahkan, pansel bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diyakini sudah tepat. Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *