Kemenkes Ubah Sistem Rujukan, BPJS Tegaskan Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS Kompeten

dapur-reza

JAKARTA, Radarnyamuk.com , – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang sebagaimana yang selama ini dipahami publik. Pernyataan ini ia sampaikan merespons rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hendak menghapus mekanisme rujukan bertingkat dan menggantinya dengan sistem yang lebih menyesuaikan kondisi medis pasien. Jumat (14/11/2025)

Menurut Ali, selama ini BPJS Kesehatan telah membolehkan pasien untuk langsung dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe A apabila kondisi medisnya memang membutuhkan pelayanan tingkat tinggi. Ia mencontohkan kasus pasien yang membutuhkan transplantasi organ seperti transplantasi hati. Dalam kondisi tersebut, pasien tidak perlu dirujuk terlebih dahulu ke RS tipe C karena fasilitas tersebut memang tidak memiliki kompetensi untuk menangani transplantasi.

“Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ali menegaskan bahwa BPJS tidak pernah mewajibkan pasien berpindah dari rumah sakit kelas lebih rendah ke rumah sakit kelas yang lebih tinggi hanya untuk memenuhi prosedur administratif. Selama dokter mendiagnosis bahwa pasien membutuhkan perawatan lanjutan di RS kelas atas, maka rujukan langsung dapat diberikan.

“Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” ujarnya.

Rencana Kemenkes Menghapus Rujukan Berjenjang
Rencana Kemenkes yang kini dibahas bersama DPR bertujuan untuk menyederhanakan sistem rujukan yang selama ini dinilai tidak efisien. Dalam sistem sebelumnya, pasien yang membutuhkan perawatan tingkat lanjut harus melewati beberapa tahapan rumah sakit mulai dari kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme ini dikeluhkan banyak pihak karena memperlambat pelayanan dan berpotensi memperburuk kondisi pasien.

Rencana Kemenkes Menghapus Rujukan Berjenjang
Rencana Kemenkes yang kini dibahas bersama DPR bertujuan untuk menyederhanakan sistem rujukan yang selama ini dinilai tidak efisien. Dalam sistem sebelumnya, pasien yang membutuhkan perawatan tingkat lanjut harus melewati beberapa tahapan rumah sakit mulai dari kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme ini dikeluhkan banyak pihak karena memperlambat pelayanan dan berpotensi memperburuk kondisi pasien.

Kemenkes kini mengubah pendekatan dengan mengelompokkan fasilitas layanan berdasarkan kompetensi medis, bukan berdasarkan kelas administratif. Sistem baru ini membagi fasilitas layanan menjadi empat tingkat, yaitu:

Layanan Dasar (Puskesmas/Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)

Rumah Sakit Madya

dapur-reza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *