Kejari Bangka Selatan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Satpol PP, Negara Rugi Rp412 Juta

dapur-reza

Toboali, Radarnyamuk.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022–2023. Tersangka berinisial J, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP Bangka Selatan, resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam praktik penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan penetapan tersangka J merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat empat tersangka lain, yakni RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), S selaku Bendahara, dan Y selaku pihak penyedia jasa.

Menurut Sabrul, tersangka RS kerap membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait kegiatan belanja barang dan jasa yang sejatinya tidak pernah dilaksanakan. Modus ini dijalankan berdasarkan kesepakatan bersama dengan H, S, dan Y.

“Peran tersangka J sebagai pengurus barang adalah memeriksa serta meneliti barang yang diterima. Namun, dalam praktiknya, J justru menandatangani berita acara serah terima barang fiktif. Padahal ia mengetahui barang tersebut tidak pernah ada,” ungkap Sabrul Iman saat konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Sabrul membeberkan bahwa J menerima imbalan sebesar Rp20 juta secara bertahap dari tersangka RS sebagai kompensasi atas tanda tangan fiktif tersebut. Tindakan ini berakibat pada timbulnya kerugian negara sebesar Rp412.516.000.

dapur-reza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *