Selain melakukan rotasi, Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada para Kajati baru untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas.
Para pemimpin baru di daerah diharapkan mampu merangkul kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat melalui pendekatan restorative justice.
Langkah rotasi ini diharapkan dapat memberikan dampak instan terhadap performa Kejaksaan di tingkat daerah, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik serta mendukung program strategis nasional.
Jakarta, 13 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM: ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
(*/Red/LK).





