Jakarta, radarnyamuk.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melakukan rotasi kepada 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi di Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan mendukung reformasi birokrasi kejaksaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Upaya Penyegaran Organisasi
Keputusan rotasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2026.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menekankan bahwa mutasi ini bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan kebutuhan organisasi untuk menempatkan personel yang tepat pada posisi yang tepat (right man on the right place).
“Setiap pejabat yang baru dilantik harus segera beradaptasi dengan tantangan hukum di wilayah masing-masing. Integritas adalah harga mati dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (13/4/2026).
Berikut daftar 14 Kejaksaan Tinggi yang mengalami rotasi ke berbagai daerah:
● Abdul Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur
● Sugeng Riyanta sebagai sebagai Kajati Sulawesi Tenggara
● Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan
● Riono Budisantoso sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung
● Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat
● I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau
● Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara
● Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat
● Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah
● Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah
● Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat
● Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo
● Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali
● Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu





