Hangga Oktafandany Soroti Kapasitas Dian Wahyuni di Sidang MDP Babel: “Pendamping Bukan Kuasa Hukum

Ia mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang disebut membedakan secara tegas antara kuasa pengadu dengan kuasa hukum yang memiliki legitimasi litigasi maupun pendampingan hukum secara penuh.

“Kuasa pengadu itu sifatnya mendampingi. Ruang lingkupnya membantu administrasi, menyusun dokumen, atau memastikan proses berjalan tertib. Tetapi bukan bertindak layaknya advokat yang memberikan pembelaan hukum atau mewakili penuh pihak pengadu di persidangan,” jelasnya.

Menurut Hangga, kewenangan untuk mewakili klien secara hukum hanya dimiliki advokat berdasarkan ketentuan hukum acara dan Undang-Undang Advokat. Hal itu, kata dia, tercermin dalam surat kuasa khusus yang memuat frasa “mendampingi dan/atau mewakili”.

“Itu sebabnya advokat memiliki legal standing yang jelas dalam bertindak atas nama klien. Dasarnya ada di Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal 123 HIR, Pasal 147 RBg, serta Undang-Undang Advokat,” tambahnya.

Di sisi lain, nama Dian Wahyuni sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik berdasarkan rekam jejak digital pada tahun 2024. Saat itu, ia dikabarkan pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang advokat di Riau terkait dugaan pengakuan sebagai advokat Peradi.

Dalam informasi yang beredar kala itu, nama Dian Wahyuni disebut tidak tercatat sebagai anggota organisasi advokat tersebut.

Meski demikian, Hangga menegaskan dirinya tetap menghormati hak setiap individu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan bidang keahlian masing-masing. Namun ia meminta agar batas profesi tetap dijaga demi menghindari kesalahpahaman hukum di ruang publik.

“Silakan mendampingi sesuai kapasitasnya. Tetapi jangan sampai atribut, simbol, atau cara bertindak menimbulkan persepsi seolah-olah memiliki kewenangan advokat. Ini penting demi kepastian hukum dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jejaring Media KBO Babel mengaku telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Dian Wahyuni terkait polemik yang berkembang dalam sidang MDP tersebut. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.

Meski demikian, redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada Dian Wahyuni guna memberikan klarifikasi terkait kapasitas, profesi, maupun polemik yang berkembang, agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik. *(Mung Harsanto/KBO Babel)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *