Ditangkap di Kalimantan, Polisi Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Sungai Rangkui

PANGKALPINANG, RADARNYAMUK.com‬ – Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang mayatnya ditemukan mengambang di alur Sungai Rangkui, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, pada pagi 26 Maret 2025. Pelaku, seorang residivis bernama Dika alias Doyok alias Bakul, ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Pulau Karimata, Kalimantan Barat. Kamis (15/05/2025).

‎Penemuan jenazah laki-laki tanpa identitas itu bermula saat seorang nelayan bernama Kamal melintas di alur Sungai Rangkui sekitar pukul 05.30 WIB. Melihat tubuh mengambang yang mencurigakan, ia segera menariknya ke tepian dan melaporkannya ke ketua RT setempat. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Pangkalpinang untuk diidentifikasi dan dilakukan visum.

‎Korban diketahui bernama H (37), warga Sungailiat, Bangka. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di kepala yang mengindikasikan tindak kekerasan. Polisi kemudian meningkatkan penyelidikan atas dugaan pembunuhan.

‎Tim gabungan Buser Naga Polresta Pangkalpinang dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung mengidentifikasi pelaku sebagai Dika, 27 tahun, nelayan asal Kedimpal, Bangka Tengah. Pelaku sempat digerebek di rumahnya, namun berhasil melarikan diri ke hutan lalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menyeberang ke Belitung dan melanjutkan pelariannya ke Kalimantan dengan menumpang kapal nelayan.

‎Informasi keberadaan Dika di Desa Padang, Pulau Karimata, Kalimantan Barat, mengantarkan tim Buser Naga pada pengejaran panjang hingga ke Polres Kayong Utara. Setelah berkoordinasi, pelaku berhasil diamankan pada 12 Mei 2025, dan mengakui seluruh perbuatannya.

‎Dalam pemeriksaan, Dika mengaku menganiaya korban setelah cekcok saat keduanya mabuk berat usai menenggak arak di bawah jembatan Teluk Bayur, Pangkalpinang. Cekcok bermula dari pembicaraan soal mantan pacar korban yang pernah menjalin hubungan dengan pelaku. Keributan memuncak hingga Dika memukuli korban dengan balok kayu sebanyak enam kali di kepala, menyebabkan korban jatuh ke sungai dan tewas.

‎Setelah kejadian, Dika melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Motor itu sempat ia titipkan ke mantan pacarnya di daerah Lubuk, sebelum kembali ke rumahnya di Kedimpal dan terus berpindah lokasi pelarian.

‎Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban serta surat visum. Saat ini, Dika telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap pelimpahan.

‎“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif lain yang mungkin tersembunyi,” kata AKP Muhammad Riza Rahman, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *