Dirut BUMD Babel Resmi Laporkan 8 Pimpinan Redaksi Jejaring Radak.Com ke Dewan Pers, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Menurutnya, penyebutan pihak-pihak yang tidak berkaitan tersebut justru berpotensi menimbulkan stigma negatif dan merugikan nama baik pihak lain tanpa dasar fakta yang jelas.

Klaim Timbulkan Kerugian Besar

Dalam surat pengaduannya, Eka Mulya Putra juga menguraikan dampak yang menurutnya ditimbulkan akibat rangkaian pemberitaan tersebut.

Ia menyebut sedikitnya terdapat enam bentuk kerugian yang dialaminya.

Selain tercemarnya nama baik dan reputasi pribadi, pemberitaan tersebut juga disebut mengganggu kredibilitasnya sebagai Direktur Utama BUMD serta memunculkan persepsi negatif terhadap perusahaan daerah yang dipimpinnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengklaim pemberitaan tersebut berdampak terhadap iklim investasi di Bangka Belitung.

Menurutnya, terdapat calon investor yang sebelumnya telah menunjukkan minat untuk berinvestasi membangun fasilitas smelter di Bangka Belitung, namun kemudian memilih mengurungkan rencana investasinya setelah muncul pemberitaan yang dinilai masif dan cenderung menggiring opini negatif terhadap perusahaan.

Jika kondisi tersebut terus berlanjut, menurut Eka, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga daerah karena berpotensi kehilangan peluang investasi, hilirisasi industri timah, pembukaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan daerah.

Soroti Asas Praduga Tak Bersalah

Hal lain yang juga menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut adalah penerapan asas praduga tak bersalah.

Eka menilai berbagai pemberitaan telah membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya maupun perusahaan yang dipimpinnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Padahal, menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan tersebut.

Menurutnya, media seharusnya tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence, sehingga tidak membangun penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang final.

Minta Dewan Pers Periksa Dugaan Pelanggaran KEJ

Melalui pengaduannya, Eka meminta Dewan Pers untuk menerima dan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga meminta Dewan Pers melakukan penilaian terhadap seluruh pemberitaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Selain itu, ia meminta Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers memanggil pihak media yang diadukan untuk dimintai klarifikasi dan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Eka meminta Dewan Pers memerintahkan media yang bersangkutan memuat Hak Jawab, koreksi, klarifikasi, serta permintaan maaf secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bahan pemeriksaan, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah tautan pemberitaan, dokumentasi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Dengan masuknya pengaduan tersebut, penyelesaian sengketa pemberitaan terkait polemik tin slag kini secara resmi memasuki mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Selanjutnya, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers akan mempelajari materi pengaduan, meminta klarifikasi dari para pihak, serta melakukan penilaian sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. (Gus Wedha/KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *