Seorang petugas PTSP bernama Rahmad disebut mencecar wartawan dengan pertanyaan bernada menekan, bahkan menyampaikan pernyataan bahwa permintaan informasi tidak dapat dilayani jika diajukan oleh individu.
Pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tetapi menyesatkan secara hukum. UU KIP secara tegas menyatakan bahwa *setiap orang* berhak memperoleh informasi publik.
Tidak ada satu pun norma hukum yang membatasi hak tersebut hanya untuk lembaga atau badan hukum.
Sikap PTSP yang membatasi akses informasi justru mengindikasikan kegagalan internal dalam memahami undang-undang yang seharusnya menjadi pedoman kerja.
Pasal 7 ayat (1) UU KIP dengan jelas mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan.
Artinya, sikap bungkam dan pembiaran bukan lagi persoalan miskomunikasi, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Ketika akses informasi proyek APBN ditutup, publik berhak curiga dan mempertanyakan: ada apa yang sebenarnya disembunyikan?
Dalam praktik jurnalistik investigatif, pola semacam ini merupakan indikator awal lemahnya akuntabilitas.
Pejabat sulit ditemui, alasan dinas luar yang berulang, serta nihilnya mekanisme pengganti merupakan sinyal klasik yang sering muncul dalam kasus-kasus bermasalah.
Redaksi menegaskan bahwa penyuratan resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel adalah bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap mekanisme hukum.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan mencari konflik. Namun, ketika pintu informasi ditutup rapat, jalur hukum lain menjadi pilihan yang sah.
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang tidak ada tanggapan, maka pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi merupakan langkah konstitusional yang tak terhindarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Teguh selaku PPK Proyek Kemenag RI Babel tetap bungkam tanpa klarifikasi.
Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga belum memberikan penjelasan terbuka. Di tengah tuntutan transparansi publik, sikap diam tersebut justru berbicara lebih keras daripada seribu pernyataan resmi. *(M. Zen/KBO Babel)*





