Dewan Pers Tegaskan Siap Dampingi Media Online BN16 Bangka Terkait Laporan Berita Mafia Lahan Limbung

Kami meminta klarifikasi mengapa laporan ini masih berjalan di tingkat kepolisian,” ujar Yopi saat menyampaikan aspirasinya di hadapan para narasumber.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan respon tegas. Ia menyatakan bahwa jika sebuah kasus sudah dikategorikan sebagai sengketa pemberitaan oleh Dewan Pers, maka penyelesaiannya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau itu memang sengketa pemberitaan, kami siap melakukan pendampingan. Produk jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana,” tegas Toto di hadapan peserta seminar.

Diskusi ini menekankan pentingnya nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar para jurnalis mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama dalam mengawal isu-isu sensitif seperti sengketa lahan.

(*/Red/LK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *