Dari APBD hingga Pakaian Adat, Raperda Baru Bangka Selatan Sentuh Aspek Pembangunan dan Budaya

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan analisis kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, serta rencana belanja yang diarahkan pada peningkatan kualitas pembangunan daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen memastikan setiap program dan kegiatan yang dirancang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Kita berharap seluruh indikator makro pembangunan yang telah disepakati dapat tercapai demi meningkatkan daya saing pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Riza juga menyoroti pentingnya pelestarian budaya lokal melalui Raperda tentang Pakaian Adat Kabupaten Bangka Selatan. Menurutnya, pelestarian budaya merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik, tetapi juga pada nilai-nilai sosial dan identitas masyarakat.

“Pakaian adat merupakan identitas budaya yang perlu dilestarikan sebagai simbol persatuan masyarakat, memperkuat ikatan sosial, serta mencerminkan nilai kebersamaan yang menjadi ciri khas budaya lokal,” ungkap Bupati.

Selanjutnya, Raperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Budaya Literasi yang merupakan inisiatif DPRD juga mendapat perhatian khusus. Bupati menyebut, budaya literasi adalah pondasi utama dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di era digital saat ini.

“Literasi harus menjadi budaya masyarakat Bangka Selatan, baik di lingkungan pendidikan, keluarga, maupun masyarakat umum. Dengan literasi yang kuat, masyarakat dapat berpikir kritis dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan,” ujarnya.

Adapun Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurut Bupati Riza, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan memperhatikan kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat.

“Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, unsur Forkopimda, para Staf Ahli dan Tenaga Ahli DPRD, serta Kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *