Toboali, radarnyamuk.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan. Salah satu upaya nyata yang kini ditempuh adalah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk berperan aktif dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Langkah ini difokuskan pada dua sektor utama, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan langsung aparatur pemerintahan dalam membayar dan menaati aturan pajak menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Melalui imbauan resmi, seluruh ASN dan Non ASN diminta untuk menunjukkan keteladanan dengan memenuhi kewajiban perpajakan mereka masing-masing secara tepat waktu. Hal ini mencakup pembayaran PBB-P2 atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga mulai menerapkan kebijakan administratif yang mengaitkan kepatuhan pajak dengan hak kepegawaian. Dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN maupun gaji bagi Non ASN, kini diwajibkan untuk melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bukti tersebut harus menunjukkan pembayaran tahun berjalan maupun tunggakan tahun sebelumnya, khususnya atas tempat tinggal atau properti lain yang dimiliki.
Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan melalui kemandirian fiskal.





