“Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang berstatus tersangka akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,”kata dia.
Sebelumnya Sejumlah aset milik tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022 telah dilakukan penyitaan.
Beberapa aset yang telah diamankan itu diantaranya SPBU, Ruko, Bangunan dan kebun milik 3 tersangka dari Bangka Selatan sedangkan tersangka dari daerah lain belum di lakukan pengamanan aset apapun padahal proses hukum penahanan para tersangka telah berlangsung selama 5 bulan lebih. Apakah memang pengusaha lokal Bangka Selatan yang menjadi target operasi penindakan hukum ?
Hingga berita ini diturunkan,pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan masih diupayakan konfirmasi untuk asas keberimbangan berita.





