Tanggap Darurat Berakhir 17 Oktober, Korban Kebakaran Dusun Serdang Segera Dipindahkan ke Huntara,Bupati Riza : Berakhirnya Tanggap Darurat Bukan Berarti Penanganan Korban Kebakaran Dihentikan

Menurut Riza, berakhirnya masa tanggap darurat bukan berarti seluruh upaya penanganan terhadap korban dihentikan. Sebaliknya, pemerintah daerah akan melanjutkan langkah-langkah pemulihan dengan menetapkan status masa transisi pascabencana.

“Karena masa tanggap darurat sudah selesai, saya selaku Bupati Bangka Selatan akan membuat SK baru untuk masa transisi. Masa transisi ini akan saya tetapkan selama tiga hari sambil kita melakukan pemulihan,”ungkapnya

Salah satu fokus utama selama masa transisi adalah mempersiapkan pemindahan warga yang masih bertahan di pengungsian ke hunian sementara (huntara).

Penyediaan hunian tersebut diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang lebih layak bagi para korban sembari menunggu proses pemulihan selanjutnya.

“Nanti kawan-kawan yang masih mengungsi, para korban kebakaran ini, akan kita bawa ke hunian sementara. Melalui masa transisi ini, kita berharap mereka bisa kembali beradaptasi dan melanjutkan kehidupan secara normal seperti sebelum terjadinya kebakaran,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung.

Langkah tersebut mencakup dukungan terhadap warga yang masih mengungsi, persiapan hunian sementara, serta upaya memulihkan kondisi sosial masyarakat setelah musibah kebakaran.

Dengan dimulainya masa transisi pada 18 Oktober 2026, Pemkab Bangka Selatan berharap proses pemulihan warga Dusun Serdang dapat berjalan secara bertahap dan terarah, sehingga masyarakat terdampak dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *