Kios Illegal Berdiri di Lahan Pasar Milik Pemkot, Mantan Kepala Pasar Firmansyah Terindikasi Terima Setoran

PANGKALPINANG,Radarnyamuk.com , – Dugaan penggelapan uang sewa dan retirubusi kios di pasar Pangkalpinang semakin menjadi jadi, data terbaru yang dimilik oleh media medapatkan adanya sejumlah kios yang di duga illegal berdiri di atas lahan pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang berlokasi di Pasar Keranas.

Hasil penelusuran di lokasi, dua kios milik Can alias Ac berukuran sekitar 7,5×15 meter dan M.Y berukuran 7,5×14 meter berada di pasar keranas Pangkalpinang yang di bangun sendiri oleh kedua pedagang tersebut.

Mantan Kepala Pasar, Firmansyah (Tengah) bersama juru Pungut Muzain dan Satgas Pasar, Jumali (Belakang) saat berada di depan kios milik Ac dan M.Y (Foto Ist) 

Can alias Ac ketika ditemui wartawan di kios dagangnya membenarkan bahwa kios yang di pasar Keranas tersebut miliknya yang di bangun sendiri sekitar tahun 2024.

Untuk sewa lokasi tersebut kata Ac, ia pernah mentransfer dana belasan juta rupiah ke rekening pribadi semasa Kepala Pasar masih dijabat oleh Firmansyah. Namun Ac tidak menyebutkan jumlah pastinya.
Kios tersebut kata Ac ia fungsikan sebagai gudang untuk mengisi barang dagangan seperti tikar.

Menurut Ac, untuk urusan lahan yang di gunakan serta pembayarannya ia berkomunikasi dengan salah satu juru pungut pasar bernama Suprapto.

“Prapto yang urus, biar tidak bolak balik, ujar Can alias Ac kepada wartawan ketika ditanya soal bangunan yang berada dilahan Pemkot tersebut.
Sementara Suprapto sendiri dikonfirmasi melalui pesan Whast’app, Jum’at (9/0/2026) soal pernyataan Can alias Ac tersebut sampai saat ini tidak menjawab pertanyaan yang disampikan tim media.

Selanjutnya, berdasarkan data yang dimiliki oleh media ini, beredar komunikasi antara anak buah Ac yang berinisial Pot dengan Mantan Kepala Pasar, Firmasyah pada tanggal 4 Agustus 2025.

Dalam percakapan tersebut Firmansyah menghitung biaya sewa kios yang sudah di bangun Ac dengan perhitungan 7,5 x15 meter x 150.000/meter = 16.875.000
Firman kemudian meminta agar uang tersebut diberikan kepada dirinya untuk kemudian di urus atas nama Ferdinan.

Tangkap layar (Screenshoot) tersebut ketika ditunjukan kepada Ac, ia membenarkan bahwa Pot tersebut merupakan anak buahnya dan uang tersebut sudah ditransfer ke rekening pribadi sebagai biaya sewa tahun 2025
“Pot benar anak buah saya itu, seingat saya baru sekali, itu saja sudah lupa, untung masih simpan chatnya, saya buat (bangun sendiri), bayarnya saya transfer pribadi itupun saya tidak ingat”, jelas Can alias Ac tanpa menyebutkan nama pemilik rekening pribadi siapa yang ia transfer.

Ditelusuri dari data pedagang yang didapat media ini, ternyata kios tersebut dan nama pemiliknya tidak terdaftar sebagai data pedagang di pasar Keranas Pangkalpinang.

Demikian juga dengan sejumlah uang tersebut tidak terdaftar masuk ke dalam Kas Daerah milik Pemkot Pangkalpinang.

Sementara, untuk uang sewa kios tahun 2026 ini, Can mengaku belum membayar uang sewa yang diminta oleh juru pungut Suprapto dengan alasan akan membayarnya beberap minggu lagi.

“Praptok ada tanya, saya bilang minggu depan”, ujarnya.
Kios lainnya yang berdekatan dengan Can ialah milik M.Y yang digunakan untuk berdagang buah buahan.
Kios tersebut berdasarkan pengakuan M.Y baru beroperasi sekitar 1 tahun. Dari surat perjanjian sewa menyewa nomor 001/SPS/UPT/-PS/I/2025 yang di pegang Y.N. Masa sewa kios yang ia pakai berlaku selama 1 tahun yaitu mulai 2 januari 2025 dan berakhir 31 Desember 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *