Tanggap Darurat Berakhir 17 Oktober, Korban Kebakaran Dusun Serdang Segera Dipindahkan ke Huntara,Bupati Riza : Berakhirnya Tanggap Darurat Bukan Berarti Penanganan Korban Kebakaran Dihentikan

Toboali, Radarnyamuk.com, – Masa tanggap darurat bencana kebakaran yang melanda Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, resmi berakhir pada 17 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan selanjutnya akan memasuki masa transisi selama tiga hari, terhitung mulai 18 hingga 20 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana.

Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, mengatakan berakhirnya masa tanggap darurat tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) tentang penetapan status tanggap darurat yang berlaku hingga 17 Oktober 2026.

Meski status tanggap darurat berakhir, pemerintah daerah memastikan penanganan dan pendampingan terhadap masyarakat terdampak kebakaran tetap berlanjut melalui tahapan pemulihan yang telah disiapkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saya ingin mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah membantu masyarakat Dusun Serdang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan hingga saat ini,” ujar Riza Herdavid.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses penanganan bencana, baik melalui bantuan kemanusiaan, tenaga, maupun pendampingan kepada warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *