Skandal Tata Kelola Timah PT Timah Terungkap, Kejari Basel Tetapkan Banyak Tersangka Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun

“Sejak tahun 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk diketahui telah melegalisasi aktivitas penambangan maupun pembelian bijih timah yang tidak sesuai ketentuan melalui penerbitan SP dan SPK,” jelas Sabrul.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta diperkuat oleh keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara di wilayah Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau lebih dari Rp4,1 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan dari BPKP.

Adapun tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur PT Timah Tbk dan mitra usaha. Dari PT Timah Tbk yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi periode 2015–2017. Sementara dari pihak mitra usaha, penyidik menetapkan Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya), serta Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).

Sabrul Iman menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan alat bukti baru, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *