Skandal Tata Kelola Timah PT Timah Terungkap, Kejari Basel Tetapkan Banyak Tersangka Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun

TOBOALI, Radarnyamuk.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola penambangan dan pembelian bijih timah yang melibatkan PT Timah Tbk bersama sejumlah mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan,” ujar Sabrul Iman.

Ia mengungkapkan, perkara ini berkaitan erat dengan fakta persidangan perkara korupsi timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari fakta tersebut terungkap adanya pemufakatan jahat antara beberapa perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN yang diwakili oleh terpidana HM, bersama terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk pada saat itu.

Pemufakatan tersebut dilakukan melalui skema kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah, sekaligus permintaan agar perusahaan-perusahaan mitra usaha yang terafiliasi diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Dengan adanya SP dan SPK tersebut, para mitra usaha dapat melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *