Ia menilai ada indikasi bahwa pelapor atau pemberi informasi juga akan dijadikan tersangka karena dianggap sebagai penerima uang.
“Padahal masyarakat sudah mencegah terjadinya transaksi money politik dengan melaporkan terlebih dahulu. Tapi kami malah diminta menangkap sendiri,” keluh Izar.
Kondisi tersebut membuat warga yang hadir meluapkan kekecewaannya dengan berorasi di halaman kantor Bawaslu.
Mereka menuding laporan yang disampaikan ditolak oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Situasi baru mereda setelah Ketua Bawaslu bersama jajaran Gakkumdu, Kapolres Pangkalpinang, dan perwakilan Kejaksaan turun langsung melakukan rapat koordinasi.
Sekitar pukul 24.15 WIB, akhirnya Bawaslu secara resmi menerima laporan masyarakat. Melia (44), salah satu warga yang turut menjadi pelapor, bersama kuasa hukumnya, Izar, menyerahkan dokumen laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu, Imam Ghozali.
“Alhamdulillah, laporan kami akhirnya diterima. Terima kasih kepada Bapak Imam Ghozali yang turun langsung menerima laporan kami, juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang sudah memberikan solusi terbaik,” ungkap Izar usai proses penerimaan laporan.
Bawaslu menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal setiap dugaan pelanggaran politik uang tanpa menakut-nakuti masyarakat yang berani melapor.
Imam menutup dengan ajakan agar seluruh pihak bersatu menolak praktik politik uang demi terwujudnya pemilu yang bersih dan bermartabat di Kota Pangkalpinang.

