Ia juga menyebut bahwa situasi semakin parah karena musik DJ tidak dimatikan sehingga penjelasannya tidak terdengar jelas oleh para oknum TNI.
“Musik dak dimatiin, padahal lampu putih semua sudah hidup. Aku cuma bilang jangan ribut di sini. Tapi mereka pikir aku pengunjung, jadilah aku ikut digejak,” ujarnya.
G berhasil melarikan diri setelah mendapat beberapa pukulan. Namun akibat kejadian itu, ia mengalami luka serius di bagian kepala, kening kanan, atas telinga, serta area dekat mata.
*Pelanggaran Hukum: Oknum TNI Terancam Sanksi Pidana Militer*
Tindakan pengeroyokan ini bukan hanya melanggar norma keprajuritan, tetapi juga masuk ranah hukum pidana militer.
Anggota TNI yang melakukan tindak kekerasan dapat dijerat *Pasal 351 KUHP* tentang penganiayaan, yang dalam lingkungan militer diproses melalui *UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer*.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan *Sapta Marga* dan *Sumpah Prajurit*, yang mewajibkan prajurit menjaga kehormatan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Oknum TNI juga dapat dikenai pelanggaran *Pasal 126 KUHPM* tentang perbuatan yang mencemarkan kehormatan militer, serta sanksi disiplin yang diatur dalam *UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI*, khususnya terkait larangan prajurit berada di tempat hiburan malam tanpa izin.
*Manajemen GMC Bungkam*
Hingga berita ini diterbitkan, Manager Grand Milenium Club, Teddy, belum memberikan keterangan terkait insiden pemukulan maupun dugaan transaksi narkotika yang diungkap sumber internal.
Kasus ini diperkirakan akan mendapat perhatian serius dari institusi militer, mengingat keterlibatan tiga oknum prajurit dalam dugaan penyalahgunaan tempat hiburan malam, penganiayaan, serta indikasi adanya transaksi obat terlarang.(Sumber: KBO Babel)





