Satresnarkoba Polres Basel Gagalkan Peredaran 10,21 Gram Sabu di Desa Keposang,Bangka Selatan

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,21 gram,” kata AKP Defriansyah berdasarkan keterangan resmi Satresnarkoba.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu lembar kertas aluminium foil, satu kotak rokok merek LA Ice, uang tunai sebesar Rp35 ribu, satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 berwarna hitam, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna merah hitam.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku jaket yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Setelah proses penggeledahan selesai, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SY diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bangka Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bangka Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *