Bangka Selatan, Radarnyamuk.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.40 WIB di depan Toko Grosir Aping, Jalan Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Korban, AF (28), seorang ibu rumah tangga, saat itu datang ke toko menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam. Setelah memarkirkan kendaraannya di depan toko, korban masuk ke dalam untuk mengambil keranjang belanja.
Tidak berselang lama, seorang karyawan toko melihat sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut, korban bersama warga sekitar sempat melakukan pengejaran.

Namun, pelaku berhasil melarikan diri sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.





