“Rokok-rokok ilegal ini berhasil kita amankan terdiri dari kardus besar sebanyak seratus empat belas kardus dan juga kardus kecil sejumlah tiga puluh empat kardus. yang mana kalau kita konversikan ke dalam slop bertotal sembilan ribu seratus dua puluh slop sedangkan yang kardus kecil itu ada total dengan enam ratus delapan puluh slop,” tutur Made.
Dari ratusan slop rokok yang diamankan petugas ada 1.960.000 batang rokok tanpa cukai yang diperkirakan merugikan negara mencapai hingga 1,4 milyar rupiah.
Menurut Edwin Pelaksana unit penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpandanbelitung rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara namun juga merugikan masyarakat.
“Dari sisi negara dia sangat merugikan karena tidak ada pajak ,kalo dari sisi masyarakat rokok ilegal ini tidak tau bahan yang dia pakai untuk membuat. Serta cara membuat rokoknya higienis atau tidak . Rokok yang resmi aja sudah ada peringatan apalagi rokok yang ga resmi,” ungkap Edwin.
Masuknya rokok ilegal ini, tidak luput dari pengawasan bea cukai, mereka juga mendapatkan informasi serta melakukan pengawasan di titik – titik rawan jalur masuk barang.
“Kami rutin melakukan giat operasi pasar, warung, dan expedisi pengiriman serta informasi masyarakat. Kami juga ada pengawasan di beberapa titik rawan yang sekiranya dijadikan jalur masuk barang barang ilegal,” tutup Edwin.
(*/Red/LK).





