Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan Memanas, Tiga Warga Babel Layangkan Keberatan Resmi ke TV One

Bantah Intimidasi Wartawan

Kuasa hukum juga menepis keras tuduhan bahwa klien mereka melakukan intimidasi maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis TV One dan dua wartawan lainnya.

Menurut mereka, keributan yang terjadi justru dipicu oleh kesalahpahaman ketika jurnalis yang datang ke lokasi langsung mengambil foto sopir truk pasir tanpa izin.

Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, memicu ketersinggungan para sopir yang masih berada dalam situasi tegang akibat keributan yang terjadi sebelumnya.

Situasi semakin memanas ketika salah satu jurnalis disebut sempat mengaku sebagai anggota kepolisian saat ditanya oleh petugas keamanan perusahaan.

“Satpam meminta kartu identitas kepolisian, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” tulis kuasa hukum dalam klarifikasinya.

Peristiwa tersebut kemudian memicu kemarahan sebagian warga yang masih berada di sekitar lokasi hingga terjadi keributan yang berujung pada dugaan pemukulan oleh massa.

Kuasa hukum menegaskan bahwa satpam perusahaan justru berupaya menenangkan situasi dan menyelamatkan para jurnalis dengan membawa mereka masuk ke area perusahaan untuk menghindari kerusuhan yang lebih besar.

Minta Klarifikasi Dimuat

Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga melampirkan video testimoni yang disebut berasal dari perwakilan masyarakat Bangka Belitung yang mengaku pernah merasa diintimidasi oleh jurnalis yang bersangkutan.

Mereka meminta agar TV One memuat klarifikasi tersebut sebagai bentuk pemberitaan yang adil dan berimbang.

Selain kepada pimpinan redaksi TV One, surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta PWI Provinsi Bangka Belitung.

Kuasa hukum berharap media televisi nasional tersebut memberikan ruang klarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya.

“Media besar harus menjaga independensi dan keberimbangan agar tidak merugikan masyarakat kecil yang menjadi objek pemberitaan,” tegas kuasa hukum dalam penutup surat tersebut. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *