Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan Memanas, Tiga Warga Babel Layangkan Keberatan Resmi ke TV One

Pangkalpinang, Radarnyamuk.com,-Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung memasuki babak baru. Tiga warga yang disebut dalam pemberitaan televisi nasional TV One kini melancarkan “serangan balik” melalui jalur resmi dengan mengirimkan surat klarifikasi sekaligus keberatan kepada pimpinan redaksi media tersebut.

Melalui surat bernomor 010/PSR/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, tim kuasa hukum dari Law Office Poltak Silitonga, SH., MH dan Rekan menilai pemberitaan yang ditayangkan TV One pada 11 Maret 2026 tidak berimbang serta berpotensi menggiring opini publik yang merugikan klien mereka.

Caption : Advokat Poltak Silitonga, SH MH

Kuasa hukum Poltak Silitonga, SH., MH bersama Judit Desy Fitrisia Manalu, SH menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip cover both sides, bahkan disebut menyajikan narasi yang berbeda dari fakta di lapangan.

“Pemberitaan itu telah mendiskreditkan serta merugikan hak-hak hukum klien kami karena tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya,” demikian isi surat keberatan tersebut.

Tiga warga yang diwakili dalam surat tersebut yakni Sahiridi, seorang satpam, serta Maulid dan Hazari, yang bekerja sebagai sopir truk pasir. Ketiganya disebut merupakan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas angkutan pasir di wilayah Bangka.

Versi Berbeda di Balik Insiden

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum menegaskan bahwa video visual yang ditayangkan dalam pemberitaan TV One bukanlah rekaman peristiwa dugaan pemukulan terhadap jurnalis, melainkan keributan antara warga masyarakat dengan Satgas Trisakti TNI Bangka Belitung yang terjadi lebih dahulu.

Menurut mereka, kontributor TV One yang mengaku menjadi korban justru disebut tidak berada di lokasi saat keributan antara warga dan satgas terjadi.

“Korban datang sekitar dua jam setelah kejadian keributan antara masyarakat dan satgas TNI tersebut,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.

Versi yang disampaikan kuasa hukum menyebutkan bahwa ketegangan bermula ketika anggota Satgas Trisakti melakukan penyetopan terhadap sejumlah truk pasir zirkon yang melintas di depan area perusahaan.

Tindakan itu memicu pertanyaan dari warga yang merasa keberatan karena, menurut mereka, satgas tidak dapat menunjukkan surat tugas atau surat perintah razia.

Situasi disebut semakin memanas ketika warga memeriksa kendaraan satgas dan mengaku menemukan beberapa botol minuman keras di dalam mobil tersebut. Temuan itu memicu kemarahan warga hingga terjadi keributan dan benturan di lokasi.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi disebut berusaha melerai dan mengamankan anggota satgas ke dalam area perusahaan untuk menghindari amukan massa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *